Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Senin, 19 Oktober 2026

Kasus Perusakan Bus Persib U-18 di Batang Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka

 

Batang - Penanganan kasus penyerangan bus rombongan Persib Bandung U-18 di Kabupaten Batang terus berkembang. Polisi kini telah mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, perusakan kendaraan, hingga dugaan pencurian dua koper milik pemain dan ofisial tim.

Dua tersangka terbaru berinisial HH dan MF alias T ditangkap di lokasi berbeda pada 15 Oktober 2026. Sebelumnya, polisi telah mengamankan BPA yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap rombongan tim sepak bola tersebut.

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono menjelaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

“HH ditangkap di wilayah Bogor. Ia diduga melempar batu ke arah bus Persib U-18 serta melakukan perusakan kendaraan menggunakan traffic cone dan stiknya," jelas Kapolresta saat konferensi pers, Senin 19 Oktober 2026.

Sementara itu, MF alias T diamankan di Jakarta Barat pada hari yang sama. Polisi menduga MF mengambil dua koper milik pemain dan ofisial yang tersimpan di bagasi bus.

Dugaan pencurian tersebut terungkap setelah petugas mendapati pintu bagasi bus dalam kondisi terbuka dan dua koper dilaporkan hilang. Temuan ini memperluas penyidikan yang sebelumnya berfokus pada penyerangan dan perusakan kendaraan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Oktober 2026, ketika rombongan Persib Bandung U-18 berhenti di Rest Area KM 360B, Kabupaten Batang, dalam perjalanan dari Surakarta menuju Bandung.

Situasi dilaporkan memanas setelah salah seorang ofisial diketahui mengenakan pakaian bertuliskan Persib Bandung. Perselisihan kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan dan perusakan bus oleh sejumlah orang.

BPA diduga memukul korban berinisial PP dan melempar batu ke arah kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian dalam hidung, memar, serta pembengkakan pada wajah dan kepala. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Batang.

Selain menimbulkan korban luka, insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada kaca belakang dan bodi bus. Kerugian akibat kerusakan kendaraan ditaksir mencapai Rp10 juta.

“Untuk mengungkap perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain batu, pecahan kaca, satu unit bus, rekaman CCTV, serta dokumen dan barang lain yang berkaitan dengan rombongan Persib Bandung,” tambahnya

Polisi menerapkan sangkaan pasal berbeda sesuai dugaan peran masing-masing tersangka. BPA disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP terkait kekerasan, penganiayaan, dan perusakan. HH dijerat dengan pasal terkait kekerasan dan perusakan, sedangkan MF alias T disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian.

Polisi juga menyebut BPA memiliki hasil tes urine positif sabu-sabu dan ganja. Namun, informasi tersebut perlu dibedakan dari perkara penyerangan dan tidak serta-merta membuktikan tindak pidana narkotika.

Hingga Senin, 19 Oktober 2026, penyidik masih mendalami keterkaitan ketiga tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tiga Terduga Pencuri ECU Grand Max Ditangkap, Polresta Batang Dalami Jaringan Lintas Daerah

 

BATANG – Aksi pencurian komponen elektronik mobil Daihatsu Grand Max di Kabupaten Batang akhirnya mengarah pada tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian Engine Control Unit (ECU). Ketiganya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi titik awal bagi Polresta Batang untuk membongkar kemungkinan jaringan pencurian yang lebih luas, termasuk jalur penjualan komponen kendaraan hasil kejahatan.

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan, penangkapan tiga tersangka berinisial AS alias C, YH, dan NF alias B dilakukan pada Minggu (27/9/2026). 

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai pencurian ECU mobil Grand Max di sejumlah wilayah Kabupaten Batang.

“Pengembangan perkara masih terus kami lakukan untuk mengetahui secara utuh jaringan, pembagian peran, lokasi kejadian lainnya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Kombes Pol Warsono, saat konferensi pers,

Senin (19/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian tersebut diduga berlangsung sepanjang Agustus hingga September 2026. Sedikitnya enam mobil Grand Max menjadi sasaran di Kabupaten Batang.

Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga datang dari Jakarta menuju sejumlah wilayah di Jawa Tengah untuk mencari kendaraan yang menjadi sasaran. Mereka disinyalir bekerja secara berkelompok dengan pembagian tugas, mulai dari mengambil ECU, mengawasi situasi, hingga mengemudikan kendaraan.

Modus pencurian dilakukan dengan menyasar mobil yang terparkir di pinggir jalan maupun di garasi rumah. Setelah memastikan keadaan sekitar relatif aman, pelaku diduga memecahkan kaca jendela untuk masuk ke dalam kabin.

ECU kemudian diambil dari bagian dalam dashboard kendaraan. Sementara itu, pada mobil yang berada di balik pagar, pelaku diduga memanjat pagar sebelum melancarkan aksinya.

Warsono menjelaskan, ECU menjadi komponen yang menarik bagi pelaku karena memiliki nilai jual cukup tinggi. Berdasarkan penelusuran harga di pasar daring, satu unit ECU dapat bernilai sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.

“Di pasaran, kalau melihat secara online, satu ECU harganya Rp4 juta sampai Rp5 juta,” ujar Kombes Pol Warsono.

Polisi menduga para pelaku telah memiliki calon pembeli sehingga komponen tersebut menjadi sasaran utama pencurian. Karena itu, penyidik kini menelusuri jalur distribusi dan penjualan ECU hasil kejahatan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menampung atau membeli barang curian.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satreskrim Polresta Batang melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari proses tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah pada keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya melakukan pengejaran ke Jakarta.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pecahan kaca jendela kendaraan, tutup dashboard tempat ECU, satu telepon genggam, serta satu unit Toyota Avanza berwarna biru metalik beserta STNK dan kunci kontaknya.

Polisi juga menyita flashdisk berisi rekaman CCTV serta nota perbaikan atau pembelian ECU milik korban untuk mendukung proses penyidikan.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana disampaikan Kapolresta Batang.

Kapolresta Kombes Pol Warsono menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri jaringan penjualan komponen curian. 

“Kami mengimbau pemilik Grand Max agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dijangkau,” imbaunya.

Penangkapan tiga tersangka ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan pencurian ECU secara lebih menyeluruh, sekaligus mencegah kejadian serupa kembali meresahkan masyarakat Kabupaten Batang.

Minggu, 18 Oktober 2026

Penemuan Mayat Tinggal Tengkorak di Sungai Genting Batang, Polisi Selidiki Identitas Korban

 

BATANG — Warga digegerkan dengan penemuan sesosok jenazah manusia di aliran Sungai Genting, Desa Kembanglangit, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, pada Sabtu (17/10/2026) sore. Saat ditemukan, kondisi korban sudah tidak utuh dan hampir menjadi kerangka.

Kapolresta Batang, KBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui laporan resminya membenarkan adanya peristiwa penemuan mayat tanpa identitas tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, kejadian bermula sekitar pukul 15.10 WIB. Dua orang warga setempat masing-masing bernama Heru Ghufron (24) dan Parihin (22) tengah menelusuri kawasan Sungai Genting sambil membuat rekaman video.

Tanpa sengaja, saksi melihat sesosok jenazah tersangkut di bebatuan sungai. Sontak, kedua saksi langsung menjauh dari lokasi dan kembali ke area Lost Teh Sibiting untuk memberitahukan temuan tersebut kepada warga sekitar, sebelum akhirnya melaporkannya ke Polsek Blado.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Blado bersama piket SPK, Unit Reskrim, dan Tim Inafis Polresta Batang langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi korban ke RSUD Batang.

Tim dokter RSUD Batang, dr. Farah Alifiah Hasna, yang melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah mengungkapkan bahwa kondisi korban sudah dalam keadaan tinggal tulang belulang, sehingga dokter belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian korban.

Dari hasil identifikasi awal, berikut ciri-ciri korban yang berhasil dihimpun:

  • Jenis Kelamin: Diduga perempuan
  • Tinggi Badan: Sekitar 150 cm
  • Perkiraan Usia: 40 hingga 50 tahun
  • Rambut: Panjang sekitar 25 cm
  • Perkiraan Waktu Kematian: Antara 3 hingga 4 minggu lalu

Pakaian yang Dikenakan: Memakai kaos lengan pendek warna abu-abu tua bertuliskan "supply.Co" dengan gambar helm, serta celana training.

Guna mengungkap identitas korban yang misterius ini, pihak kepolisian bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Sie Dokkes Polresta Batang untuk mengambil sampel organ tubuh guna pemeriksaan DNA lebih lanjut.

Membuat pamflet atau flayer pemberitahuan baik di beberapa media  maupun online terkait ciri2 barang apa saja yang ditemukan atau dipakai ybs untuk diketahui masyarakat

Polisi juga mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat atau Polresta Batang

Selasa, 25 Agustus 2026

Manfaatkan Keramaian Karnaval, Pencuri Motor di Batang Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam!

 

BATANG — Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Reban dan Resmob Polresta Batang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AY (39) kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Blado tersebut diringkus saat mengendarai sepeda motor hasil curian di wilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa pencurian bermula pada Selasa (18/8/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Korban, Surdianti (28), yang hendak menyaksikan acara karnaval di Desa Reban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru miliknya di tepi jalan masuk Dukuh Plolok, Desa Padomasan. Namun, saat hendak pulang, korban terkejut melihat kendaraan miliknya sudah raib dari lokasi. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Reban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp6.000.000.

Mendapat laporan dari masyarakat, tim Resmob bersama Kanit Reskrim Polsek Reban yang sedang berada di lapangan langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah jalur pelarian. Kerja cepat petugas membuahkan hasil. Pelaku berhasil dicegat dan diamankan tanpa perlawanan di jalan masuk Dukuh Semen, Desa Kalisalak, Kecamatan Limpung.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru (Nopol: B 6210 ULP)

1 buah kunci kontak sepeda motor berlogo Yamaha yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi aksi pencurian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Reban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian.

Rabu, 19 Agustus 2026

Polresta Batang Cegah Tawuran Remaja, Sejumlah Anak Dan Senjata Tajam Diamankan

 

Batang – Polresta Batang melalui Polsek Bandar berhasil menggagalkan dugaan aksi tawuran antarkelompok remaja di Jalan Raya Tulis–Bandar, tepatnya di wilayah perbatasan Desa Candi dan Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika warga melihat sejumlah remaja berkumpul dan diduga hendak melakukan tawuran. Sebagian di antaranya diketahui membawa benda berbahaya. Informasi tersebut segera diteruskan kepada petugas Polsek Bandar yang sedang melaksanakan patroli.

Petugas bersama warga kemudian melakukan upaya pencegahan dan pencarian. Sebanyak tujuh anak berhasil diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi turut mengamankan barang berupa satu sabit, satu celurit/kelewang, dan satu sabuk dengan gesper berukuran besar.

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono menegaskan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya tawuran yang dapat menimbulkan korban.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera memberikan informasi kepada kepolisian. Respons cepat masyarakat dan petugas berhasil mencegah dugaan tawuran sebelum menimbulkan korban," ujar Kapolresta Batang.

Polresta Batang saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya serta latar belakang rencana tawuran tersebut. Penanganan terhadap anak yang diamankan dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan perlindungan anak dan pendekatan yang humanis.

Kapolresta juga mengimbau para orang tua, sekolah, pemerintah desa, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, khususnya pada malam hari.

"Pencegahan tawuran bukan hanya tugas kepolisian. Kita membutuhkan kepedulian keluarga, sekolah dan lingkungan. Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban maupun pelaku kekerasan," tegasnya.

Jumat, 14 Agustus 2026

Pelaku Diduga Peras Korban Bermodal Foto Intim, Polisi Amankan Warga Blora

 

BATANG – Satreskrim Polresta Batang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang disertai pemerasan dan/atau pengancaman terhadap seorang perempuan di Kabupaten Batang.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29), warga Kabupaten Blora. Tersangka diamankan pada Rabu (12/8/2026) di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kasus tersebut bermula pada awal Agustus 2026. Korban berkomunikasi dengan seseorang yang sebelumnya tidak dikenalnya melalui media sosial. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi perpesanan.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku diduga melakukan pendekatan dan bujuk rayu hingga korban mengirimkan foto pribadi bermuatan intim.

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono menerangkan, foto tersebut kemudian diduga didokumentasikan kembali oleh pelaku tanpa persetujuan korban.

Beberapa hari kemudian, pelaku diduga mengirimkan kembali foto tersebut kepada korban dan menggunakannya sebagai sarana untuk meminta sejumlah uang. Pelaku juga diduga mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban kepada orang lain apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Karena merasa takut dan tertekan, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp500.000 kepada pelaku.

"Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polresta Batang segera melakukan penyelidikan, termasuk penelusuran dan profiling terhadap akun serta sarana komunikasi yang diduga digunakan pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku," kata Kombes Pol Warsono saat konferensi pers di Mapolresta Batang, Jumat (14/8/2026).

Setelah identitas terduga pelaku diketahui, Tim Satreskrim Polresta Batang melakukan penindakan dan mengamankan AS di kediamannya di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Batang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga mencari dan mendekati korban melalui media sosial. Setelah komunikasi terjalin, tersangka diduga membujuk korban untuk mengirimkan konten pribadi bermuatan intim," ujar Kombes Pol Warsono.

Konten tersebut kemudian diduga didokumentasikan tanpa persetujuan korban dan digunakan sebagai sarana pengancaman sekaligus meminta sejumlah uang.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya print out percakapan elektronik, satu unit telepon seluler merek Vivo, satu unit telepon seluler merek Redmi, serta dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi dalam perkara tersebut.

Atas perkara itu, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan terkait pengancaman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Batang mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berkomunikasi di media sosial, terutama ketika berinteraksi dengan orang yang belum dikenal dan ketika diminta mengirimkan foto atau konten pribadi.

Kedapatan Edarkan Sabu, Pria 37 Tahun Ditangkap di Banyuputih Batang

 

BATANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Batang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 779 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial K alias B (37), yang diduga berperan sebagai pengemas sekaligus penyalur narkotika.

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Batang yang dipimpin AKP Erdi Nuryawan, melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka.

"Tindak lanjut dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga diperoleh informasi yang cukup. Selanjutnya, petugas melakukan penindakan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara," ujar Kombes Pol Warsono dalam keterangan resminya saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat (14/8/2026).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan masuk wilayah Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengambil sabu dalam jumlah besar untuk kemudian dipecah menjadi sejumlah paket dengan berat berbeda. Paket tersebut terdiri atas kemasan 100 gram, 5 gram, dan 1 gram yang selanjutnya ditempatkan di lokasi tertentu atau dialamatkan kepada calon pembeli.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tujuh paket sabu besar dengan total berat 756 gram, dua paket sedang seberat 13 gram, serta 10 paket kecil dengan total berat 10 gram. Polisi juga menyita dua timbangan, lakban, sedotan, plastik kresek, dan satu unit telepon seluler. Dengan asumsi nilai peredaran sabu sebesar Rp1,5 juta per gram, total barang bukti 779 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,1685 miliar.

Kapolresta Batang Kombes Pol Warsono menambahkan, dengan asumsi satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh 10 orang, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 7.790 orang.

Tersangka K alias B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Batang menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih luas," pungkas Kombes Pol Warsono.

Minggu, 09 Agustus 2026

Dua Residivis Kembali Terjerat Narkoba, Polda Jateng Ungkap 20 Paket Sabu di Temanggung

  

Polda Jateng – Kabupaten Temanggung | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung. Pengungkapan ini dilakukan melalui pengembangan dari satu tersangka hingga mengarah kepada pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Dari keduanya, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada hari Sabtu (8/8)  mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Temanggung.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Bulu,” jelas Yos Guntur. Minggu (9/8)

Tersangka DAF (49) diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,63 gram, alat hisap sabu, korek api dan pipet kaca.

Dari pemeriksaan, DAF mengaku mendapatkan sabu dari Tersangka S (45). Ia juga mengakui perannya sebagai perantara dengan menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan pemasok, kemudian meneruskannya kepada calon pembeli.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan. Sekitar pukul 12.30 WIB, S berhasil diamankan.

“Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut,” ungkap Yos Guntur.

Dalam pemeriksaan, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RR yang saat ini masih berstatus DPO. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai perintah.

“Menurut pengakuan tersangka, aktivitas tersebut sudah dilakukan sekitar satu setengah bulan dan sebanyak empat kali menerima, memecah serta mengalamatkan sabu. Untuk setiap 5 gram, tersangka mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta dan juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” terang Kombes  Yos Guntur.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui memiliki riwayat perkara narkotika. DAF pernah menjalani hukuman terkait narkoba pada 2018 dan 2020, sedangkan S pernah menjalani hukuman perkara narkotika pada 2016 dan 2022.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi,” ujar Kombes Yos Guntur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkas Yuliyanto.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih memburu RR serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Senin, 13 Juli 2026

Aksi Curanmor di Perumahan Kutosari Batang Terungkap, AA Ditangkap Polisi

 

Batang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gringsing, Polres Batang, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gringsing. Seorang pelaku berinisial AA (33) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial B hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Batang AKBP Veronica melalui keterangan pers di lobi Mapolres Batang pada Senin (13/7/2026) menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga berinisial TS di Perumahan Baitul Ikhsan Permai, Dukuh Sulangsari, Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing.

Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban mendapati sepeda motor Honda Vario 125 cc warna hitam tahun 2012 miliknya yang diparkir di teras rumah telah raib.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AA diduga tidak beraksi seorang diri. Ia bersama rekannya berinisial B diduga terlebih dahulu berkeliling mencari lokasi yang dinilai sepi untuk dijadikan sasaran pencurian kendaraan.

Ketika melintas di kawasan Perumahan Baitul Ikhsan Permai, keduanya melihat sepeda motor milik korban terparkir di teras rumah. Melihat kondisi sekitar yang lengang, mereka kemudian menjalankan aksinya.

Dalam menjalankan pencurian tersebut, AA diduga berperan menuntun sepeda motor keluar dari halaman rumah menuju lokasi yang lebih aman. Selanjutnya, pelaku B yang kini masih buron diduga membobol lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T atau kunci palsu hingga mesin sepeda motor berhasil dihidupkan.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka AA diduga membantu membawa sepeda motor keluar dari lokasi, sedangkan rekannya membobol kunci kendaraan menggunakan alat khusus yang biasa dipakai dalam aksi curanmor," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc warna hitam serta satu buah kunci kontak. Barang bukti itu kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Saat ini tersangka AA telah ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku B yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan disarankan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda atau perangkat pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Motor Teman Kerja Digelapkan, Buruh di Gringsing Ditangkap Usai Jual Kendaraan Lewat Facebook

 

BATANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Gringsing, Polres Batang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang melibatkan sesama rekan kerja. Seorang buruh berinisial S (34), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, diamankan setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya dengan modus meminjam kendaraan untuk mengembalikan speaker.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di mess pekerja yang berada di Dukuh Plabuan, Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Kapolres Batang, AKBP Veronica, menjelaskan bahwa korban, AZM, awalnya meminjamkan sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam perak tahun 2008 kepada pelaku. Saat itu, pelaku beralasan hendak mengembalikan sebuah speaker music box sekaligus membeli rokok di kawasan Stasiun Plabuan.

Tanpa menaruh rasa curiga, korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Namun, setelah kendaraan berada di tangannya, pelaku justru membawa kabur motor tersebut.

"Bukannya mengembalikan motor sesuai kesepakatan, pelaku justru membawa kendaraan tersebut ke wilayah Patebon, Kabupaten Kendal, dengan tujuan menjualnya," ujar AKBP Veronica dalam konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat menjual sepeda motor tersebut untuk memperoleh uang yang selanjutnya akan digunakan membeli telepon genggam baru.

Korban yang menunggu motornya kembali tidak kunjung mendapatkan kabar dari pelaku. Sehari setelah kejadian, korban menemukan sepeda motor miliknya dipasarkan melalui akun Facebook yang diduga milik pelaku di grup dengan keterangan harga masih bisa dinegosiasikan.

Mengetahui kendaraannya diperjualbelikan secara daring, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gringsing. Laporan itu langsung ditindaklanjuti hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam perak, satu unit telepon genggam milik tersangka, satu lembar STNK, serta satu lembar fotokopi BPKB kendaraan.

"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta," tambah AKBP Veronica.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Polres Batang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, termasuk kepada orang yang telah dikenal. Kepercayaan tetap perlu disertai kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.