Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Rabu, 19 April 2023

Apresiasi Warga Merasa Aman dan Tenang Saat Mudik Dengan Pengamanan Polri

 

BATANG - Pengamanan mudik Lebaran yang dilakukan oleh Polres Batang mendapat apresiasi dari para pemudik. Para petugas kepolisian yang ditempatkan di tujuh pos pengamanan, termasuk di rest area tol Batang-Semarang dan jalur pantura, terlihat membantu para pemudik dalam melakukan perjalanan dengan lancar.

Sejumlah pemudik yang memasuki Rest Area 379A Batang, Jawa Tengah, mengaku sangat puas dengan pelayanan dari petugas, khususnya dari Kepolisian Resor Batang.
Sugeng, seorang pemudik asal Jakarta Selatan yang akan menuju Sragen, mengatakan, "Alhamdulillah pelayanan di Rest Area ini cukup bagus, apalagi pihak aparat juga sangat membantu kami. Bahkan tadi juga diberikan takjil," ujarnya saat ditemui, Selasa (19/4/2023) di Rest Area 379A Batang.
Ababil, seorang pemudik asal Bogor, Jawa Barat yang akan menuju Kota Malang, Jawa Timur, juga mengungkapkan hal yang sama, "Hal-hal sepele seperti mengantarkan kami ke toilet dan menunjukkan lokasi parkir, sangat-sangat membantu kami pak. Para petugas melayani kami dengan baik," ucapnya.

Tiara Kusumaputeri, seorang gadis asal Blora yang mudik dari Cikarang, juga merasa sangat terbantu dengan adanya pos pengamanan yang disediakan oleh polisi. "Dari Cikarang sampai ke Batang ini banyak sekali posko, jadi saat kami lelah kami bisa numpang istirahat, sebelum masuk tol kami juga sempat melewati jalur pantura," benbernya.

Sementara itu, Bagus, seorang pemuda asal Semarang yang mudik dari Kota Cirebon, mengungkapkan kesulitannya mencari lokasi parkir, karena penuh dengan pemudik. Namun, ia merasa bersyukur karena petugas Polisi dan TNI berhasil membantunya dan ia akhirnya berhasil parkir.

"Dengan adanya bantuan dari petugas kepolisian, kami sebagai pemudik merasa lebih aman dan nyaman saat melakukan perjalanan mudik. Semoga pengamanan mudik oleh Polres Batang dapat terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama mudik Lebaran," urainya.

Sebelumnya, Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun mengatakan, personel Polsek juga disiapkan untuk membantu pemudik di sepanjang jalur pantura. Kehadiran petugas kepolisian diharapkan bisa membuat masyarakat merasa lebih aman saat melewati jalur pantura. "Hal ini memberikan dampak positif bagi masyarakat, karena mereka merasa dijaga dan diperhatikan oleh petugas kepolisian," kata AKBP Saufi Salamun.

Pelayanan yang baik dari petugas keamanan selama mudik ini memberikan  kenyamanan bagi para pemudik dan membantu mereka dalam melakukan perjalanan mudik mereka dengan lebih aman dan nyaman.

 

Selasa, 23 Juli 2019

Memahami Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Setelah beredarnya Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama  mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020 (Unduh DISINI). Disana pada point 1 disebutkan akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. (Unduh DISINI)

Permendikbud ini sebenarnya sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019). Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Namun penerapannya pada SIMPATIKA baru akan dilaksanakan pada Semester 1 Tahun ajaran 2019/2020 ini.

Menyikapi ini berbagai tanggapan, opini, pemahaman serta kekhawatiranpun bermunculan di kalangan guru madrasah. Yang paling banyak ditanyakan yakni mengenai status guru yang bersertifikat pendidik namun tidak linier dengan ijazah yang dimilikinya. Mereka khawatir jikalau dengan berlakunya permendikbud ini akan mengakibatkan statusnya yang semula linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Padahal menurut hemat kami, kekhawatiran guru madrasah yang antara sertifikat pendidik dan ijazah S1/DIV-nya tidak linier, tampaknya terlalu berlebihan. Dalam Permendikbud dan lampirannya ini tidak terdapat aturan yang mengharuskan guru yang telah bersertifikat pendidik harus linier antara bidang studi sertifikatnya dengan program studi ijazah. Asalkan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidik maka itu berarti sudah dikatakan linier dan layak mendapatkan tunjangan.

Bahkan malah permendikbud ini dapat dianggap bisa mempermudah bagi guru bersertifikat masing-masing bidang keilmuan (mata pelajaran) karena dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam. Sebagai contoh, dalam Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik berkode 027, 047, dan 084. Namun dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

Sehingga kami beranggapan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik guru kelas MI (kode bidang studi sertifikasi 028) akan tetap linier mengajar sebagai guru kelas meski ijazah S1/DIV yang dimiliki dari prodi Pendidikan Agama Islam, Tadris Matematika, atau lainnya. Pun seumpama telah memiliki sertifikat pendidik Bahasa Indonesia (156 atau 087) meskipun ijazah S1 yang dimiliki dari prodi Pendidikan Sejarah, akan tetap linier mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP/MTs.

Linieritas antara sertifikat dengan ijazah, bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentunya berbeda dengan linieritas kualifikasi pendidikan bagi yang baru akan mendaftar sertifikasi guru yakni syarat mengikuti PPG.

Akhirnya, kami berkesimpulan bahwa Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Sertifikat Pendidik terbaru ini, kekhawatiran para guru madrasah atas nasib sertifikat pendidik yang dimilikinya tidak perlu dirisaukan. Bahkan sebaliknya, Permendikbud No. 16 Tahun 2019 memberikan kemudahan dan solusi bagi guru-guru yang selama ini bermasalah dengan linieritas sertifikat pendidiknya.


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.